Badan Anggaran Perwakilan Rakyat Daerah bertugas sebagai berikut:
Memantau dan mengevaluasi disiplin, kepatuhan terhadap moral, kode etik, peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredebilitas DPRD
Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib DPRD dan/ atau kode etik DPRD
Melaporkan Keputusan Badan Anggaran atas hasil penyelidikan, verifikasi kepada rapat paripurna DPRD